- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (SUHUFE? alias SAHUBE bin D. MOH. TABRANI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SITI MASKUM binti MAMING) di depan sidang Pengadilan Agama Kangean;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kangean diberupa :
- Nafkah madhiyah selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp.1.200.000.00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.800.000.00 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.600.000.00 (Enam ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak bernama Qail Masarirul Qarar, umur 9 tahun dan Hurin Adina Raisyah, umur 7 tahun berada dibawah hadhanah (hak asuh) Penggugat Rekonpensi dengan memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk mengunjungi anak-anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) melalui Penggugat Rekonpensi setiap bulan minimal sejumlah Rp.1.200.000.00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan setiap tahun ditambah 10 (sepuluh) persen;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000.00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KANGEAN Nomor 312/Pdt.G/2021/PA.Kgn |
|
Nomor | 312/Pdt.G/2021/PA.Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KANGEAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makhmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isyhad Wira Budiawan, I.br Hakim Anggota Robeth Amrulloh Jurjani |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi : Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi Dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pdt.G/2021/PA.Kgn
Statistik155