- Mengabulkan Bantahan Para Pembantah sebagian;
- Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang beritikat baik;
- Menyatakan tanah tersita yang menjadi obyek Bantahan dalam perkara ini bukan merupakan tanah Pagang Gadai tanggal 9 Nopember 1946 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara No.107/PDT.G/2003/PN.PDG;
- Menyatakan dan menetapkan tanah Pembantah dengan batas sepadan sebagai berikut:
Putusan PN PADANG Nomor 43/PDT.BTH/2012/PN.PDG |
|
Nomor | 43/PDT.BTH/2012/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asmar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwatibr Hakim Anggota Fahmiron |
Panitera | Darniati. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: ----------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi ParaTerbantah A seluruhnya ----------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA: - Utara berbatas dengan Gurun Ilie (sekarang menjadi perumahan Astek dan Perumahan Wisma Indah VI); ---------------------------------------------------------- - Selatan berbatas dengan bandar dibaliknya kawan tanah Pembantah dan dibaliknya tanah Yung Apuk Suku Koto dan Uyun Suku Sikumbang; ----------- - Timur berbatas dengan Jalan Manunggal dibaliknya tanah kaum Muis Suku Jambak dan tanah kaum Rabais Suku Jambak; --------------------------------------- - Barat berbatas dengan tanah kaum H. Muslim dan tanah bekas tanah Pembantah yang telah dijual pada Tergugat E.a; ------------------------------------- tidak terkait karenanya harus dibebaskan dan diangkat Sita Eksekusinya berdasarkan Penetapan Eksekusi dengan Daftar Eksekusi No.23 /Eks.Pdt/2007 PN.PDG jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang tanggal 26 Mei 2005 No.28/PDT/2005/PT.PDG. jo Putusan Mahkamah Agung Reg.No. 1023 K/Pdt/2006 jo Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 29 April 2004 No. 107/Pdt.G/2003 PN.PDG; --------------------------------------- 5. Menyatakan tidak sah Sita Eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Klas I A Padang pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2009 berkaitan dengan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Padang tanggal 26 Mei 2005 No.28/PDT/2005/PT.PDG. jo Putusan Mahkamah Agung Reg.No. 1023 K/Pdt/2006 jo Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 29 April 2004 No. 107/Pdt.G/2003 PN.PDG; ----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1037 K/Pdt/2014
Pertama : 43/PDT.BTH/2012/PN.PDG
Statistik27836