- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 01400407000871125 tanggal 21 Oktober 2019 atas unit Toyota All New Innova 2.4G A/T Diesel, jenis kendaraan multy purpose Vehicle, No. Rangka MHFJB8EM9K1060191, No. Mesin 2GDC621325, warna hitam metalik tahun 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 01400401003374703 tanggal 29 Agustus 2019 atas unit Suzuki Ertiga model GL M/T, No. Rangka MHYANC22SKJ114505, No. Mesin K15BT1075087, warna putih metalik tahun 2019, yang kemudian dibuat dalam Akta Notariil masing-masing Akta No. 421 tanggal 24 Oktober 2019 dan Akta No. 528 tanggal 30 Agustus 2019, yang keduanya dibuat di hadapan Mirza Prima Kusumaningayu, SH., M.Kn., Notaris di Mojokerto, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Jawa Timur masing-masing dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.01044714.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 24 Oktober 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00857994.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 30 Agustus 2019 bagi Tergugat I Rekonvensi dan Para Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat I Rekonvensi sejumlah Rp296.767.246,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun yang dihitung sejak tanggal 21 November 2019 sampai dengan dibayar lunas dan menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat II Rekonvensi sejumlah Rp192.768.400,00 (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) yang dihitung sejak tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan dibayar lunas;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk yang selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp2.190.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 272/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 272/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dasriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Br Hakim Anggota Afandi Widarijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Nurwidiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik586