- Menyatakan bahwa terdakwa FERI ZAI ALIAS AMA FEI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai kaos dalam warna putih.
- 1 (satu) helai celana levis pendek warna hitam.
- 1 (satu) helai sajadah warna biru corak kuning.
- 1 (satu) helai celana trening panjang warna hitam corak orange, putih.
- 1 (satu)helai baju kaos lengan pendek warna merah muda bertuliskan I LOVE DARBOST.
- 1 (satu helai baju dalam warna biru muda.
- 1 (satu) helai bra warna biru corak putih, kuning.
- 1 (satu) helai celana dalam warna cream.
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru tua.
- 1 (satu) lembar uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 377/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Yuwannita, M. H.br Hakim Anggota Risca Fajarwati |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 377/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik182140