- Menyatakan Terdakwa Zainullah als Senol Bin Sidun tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1.866 (seribu delapan ratus enam puluh enam) tik tiap tik berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 18.666 (delapan belas ribu enam ratus enam puluh) butir pil warna putih jenis Trihexypenidly;
- 4 (empat) poket tiap poket berisi 100 (seratus) butir dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir pil warna putih jenis Trihexypenidly;
- 4 (empat) poket tiap poket berisi 50 (lima puluh) butir dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir pil warna putih jenis Trihexypenidly;
- 21 (dua puluh satu) poket tiap poket berisi 4 (empat) butir dengan jumlah keseluruhan 84 (delapan puluh empat) butir pil warna putih jenis Trihexypenidly;
- 5 (lima) butir pil warna putih jenis Trihexypenidly;
- 8 (delapan) poket tiap poket berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 64 (enam puluh empat) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan;
- 4 (empat) pak plastik klip warna bening;
- 1 (satu) keranjang warna biru;
- 1 (satu) buah dompet hello kitty warna abu-abu;
- 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi Redmi Note 3 warna silver dengan nomor sim card 08563252877; dan
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 085258498731;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik132