- Menyatakan Terdakwa BANGKIT SURYA WIJAYA als. BANGKIT BIN SUWITO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melakukan penggelapan dalam jabatan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02183, warna Putih, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 07 / 10 / 2020, kepada Toko Luwes Sempulur Jl. Raya Kaliboto Rt. 01 / Rw. 06, Kaliboto Tarokan Kediri.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02183, warna Merah, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 07 / 10 / 2020, kepada Toko Luwes Sempulur Jl. Raya Kaliboto Rt. 01 / Rw. 06, Kaliboto Tarokan Kediri
- Satu lembar Surat Pesanan warna Putih, yang diikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 06 ? 10 ? 2020, kepada Luwes Sempulur tarokan.
- Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02686 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 09 Okt 2020, kepada Toko Luwes Sempulur Jl. Kaliboto Rt. 01 / Rw. 06, Kaliboto Tarokan Kediri.
- Satu lembar Surat Jalan no. KPM-20-02686 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 09 ? 10 ? 2020, kepada Toko Luwes Sempulur Jl. Kaliboto Rt. 01 / Rw. 06, Kaliboto Tarokan Kediri.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02245, warna Putih, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 15 / 10 / 2020, kepada Toko Luwes Sempulur Jl. Raya Kaliboto Rt. 01 / Rw. 06, Kaliboto Tarokan Kediri.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02245, warna Merah, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 15 / 10 / 2020, kepada Toko Luwes Sempulur Jl. Raya Kaliboto Rt. 01 / Rw. 06, Kaliboto Tarokan Kediri.
- UD Karunia Jaya Ngoro Jombang, diantaranya :
- Satu lembar Surat Pesanan warna Putih, yang diikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 05 ? 08 ? 2020, kepada Karunia Jaya Ngoro Jombang.
- Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02275 warna Putih yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 01 Sep 2020, kepada UD Karunia Jaya Jl. Arjuna No. 40-42 Ngoro Jombang.
- Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02275 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 01 Sep 2020, kepada UD Karunia Jaya Jl. Arjuna No. 40-42 Ngoro Jombang.
- Satu lembar Surat Jalan no. KPM-20-02275 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 01 ? 09 ? 2020, kepada UD. Karunia Jaya Jl. Arjuna No. 40-42 Ngoro Jombang.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02052 warna Putih, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 12 / 09 / 2020, kepada UD Karunia Jaya Jl. Arjuno no. 40-42 Ngoro Jombang.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02052 warna Merah, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 12 / 09 / 2020, kepada UD Karunia Jaya Jl. Arjuno no. 40-42 Ngoro Jombang.
- Satu lembar Surat Pesanan warna Putih, yang diikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 15 ? 09 ? 2020, kepada Gajah Mada Krass.
- Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02424 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 17 Sep 2020, kepada TB Gajah Mada Ds. Buto Rt. 24 / Rw. 06 Kras Kediri.
- Satu lembar Surat Jalan no. KPM-20-02424 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 16 ? 09 ? 2020, kepada UD. TB Gajah Mada Ds. Buto Rt. 24 / Rw. 06 Kras Kediri.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02080 warna Putih, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 21 / 09 / 2020, kepada TB Gajah Mada Ds. Buto Rt. 24 / Rw. 06, Kras Kediri.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02080 warna Merah, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 21 / 09 / 2020, kepada TB Gajah Mada Ds. Buto Rt. 24 / Rw. 06, Kras Kediri.
- Toko Surya Indah Kediri, diantaranya :
- Satu lembar Surat Pesanan warna Putih, yang diikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 15 ? 09 ? 2020, kepada Surya Indah Kediri.
- Satu lembar Surat Pesanan warna Putih, yang diikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 04 ? 08 ? 2020, kepada Surya Indah Kediri.
- Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02348 warna Putih yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 10 Sep 2020, kepada Surya Indah 2 Jl. Halim Perdana Kusuma No. 19 Kediri.
- Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02348 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 10 Sep 2020, kepada Surya Indah 2 Jl. Halim Perdana Kusuma No. 19 Kediri.
- Satu lembar Surat Jalan no. KPM-20-02348 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 10 ? 09 ? 2020, kepada UD. Surya Indah 2 Jl. Halim Perdana Kusuma No. 19 Kediri.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02074 warna Putih, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 22 / 12 / 2020, kepada Surya Indah 2 Jl. Halim Perdana Kusuma No. 19 Kediri.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02074 warna Merah, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 22 / 12 / 2020, kepada Surya Indah 2 Jl. Halim Perdana Kusuma No. 19 Kediri.
- Satu lembar Surat Pesanan warna Putih, yang diikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 02 ? 07 ? 2020, kepada Sari Guna 2 Magetan.
- Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02329 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 10 Sep 2020, kepada Sari Guna 2 Bandar Sukomoro Magetan.
- Satu lembar Surat Jalan no. KPM-20-02329 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 10 ? 09 ? 2020, kepada Sari Guna 2 Bandar Sukomoro Magetan.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02073 warna Putih, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 18 / 09 / 2020, kepada Sari Guna 2 Bandar Sukomoro Magetan.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02074 warna Merah, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 18 / 09 / 2020, kepada Sari Guna 2 Bandar Sukomoro Magetan.
- Satu lembar Surat Pesanan warna Putih, yang diikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 02 ? 10 ? 2020, kepada Alfi Jaya Kediri.
- Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02649 warna Putih yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 10 Okt 2020, kepada Toko Alfi Jaya Keramik Ds. Sumberejo Joho Ngasem Jl. Totok Kerot Kediri.
- Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02649 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 10 Okt 2020, kepada Toko Alfi Jaya Keramik Ds. Sumberejo Joho Ngasem Jl. Totok Kerot Kediri.
- Satu lembar Surat Jalan no. KPM-20-02649 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 09 ? 10 ? 2020, kepada Toko Alfi Jaya Leramik Ds. Sumberejo Joho Ngasem Jl. Totok Kerot Kediri.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02246 warna Putih, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 15 / 10 / 2020, kepada Toko Alfi Jaya Keramik Ds. Semberejo Joho Ngasem Jl. Totok Kerot Kediri.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02246 warna Merah, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 15 / 10 /2020, kepada Toko Alfi Jaya Keramik Ds. Semberejo Joho Ngasem Jl. Totok Kerot Kediri.
- Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02625 warna Putih yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 02 Okt 2020, kepada Toko Panca Jaya Jl. Let A Parman 69 Kediri.
- Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02625 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 02 Okt 2020, kepada Toko Panca Jaya Jl. Let A Parman 69 Kediri.
- Satu lembar Surat Jalan no. KPM-20-02625 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 01 ? 10 ? 2020, kepada Toko Panca Jaya Jl. Let A Parman 69 Kediri.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02163 warna Putih, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 05 / 10 / 2020, kepada Toko Panca Jaya Jl. Let A Parman 69 Kediri.
- Satu lembar Surat Tanda Terima Invoice no. TT/20/02163 warna Merah, yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 05 / 10 / 2020, kepada Toko Panca Jaya Jl. Let A Parman 69 Kediri.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 164/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 164/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joedi Prajitno, Br Hakim Anggota Harijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhiruli Tridososasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menetapkan barang bukti berupa : Satu lembar Surat Pesanan warna Putih, yang diikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 30 ? 06 ? 2020, kepada Luwes Sempulur Kediri. - Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02603 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 30 Sep 2020, kepada Toko Luwes Sempulur Jl. Kaliboto Rt. 01 / Rw. 06, Kaliboto Tarokan Kediri. - Satu lembar Surat Jalan no. KPM-20-02603 warna Kuning yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 30 ? 09 ? 2020, kepada Toko Luwes Sempulur Jl. Kaliboto Rt. 01 / Rw. 06, Kaliboto Tarokan Kediri. Satu lembar Faktur Penjualan no. KPM-20-02686 warna Putih yang dikeluarkan oleh PT. Karunia Primanusa Indo Makmur, pada tanggal 09 Okt 2020, kepada Toko Luwes Sempulur (Dikembalikan kepada PT Karunia Primanusa Indo Makmur melalui saksi MELKISEDEK BURAEN) |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik637