- Menyatakan Terdakwa I Jumsah bin Basrin, Terdakwa II Dahlan bin (Alm) Muhammad Ali dan Terdakwa III Aidin bin Tarip tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Jumsah bin Basrin dan Terdakwa II Dahlan bin (Alm) Muhamammad Ali masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan kepada Terdakwa III Aidin bin Tarip dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dosbook Handphone Samsung M10 warna hitam dengan No. IMEI 1 : 355620100255013 dan No. IMEI 2 : 355621100255011;
- 1 (satu) buah dosbook Handphone Samsung J7 Prime warna putih gold dengan No. IMEI 1 : 354462086516865 dan No. IMEI 2 : 354463086516863;
- 1 (satu) buah dosbook Samsung J2 Prime warna gold dengan No. IMEI 1 : 351803096506821 dan No. IMEI 2 : 351804096506829;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung M10 warna hitam dengan No. IMEI 1 : 355620100255013 dan No. IMEI 2 : 355621100255011.;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra Fit, No. Pol AG 3777 HU, Type NF 100SL, Tahun 2006, No. Rangka MH1HB31176K296566, No. Mesin HB31E1292513;
- 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Supra Fit, No. Pol AG 3777 HU, atas nama VINA MARTASARI, Alamat Ds. Segaran Rt. 04 Rw. 16 Wates Kediri;
- 1 (satu) kunci kontak Sepeda Motor tersebut diatas;
- Tas warna hitam merk bodypack;
- 1 (satu) buah linggis;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 177/Pid.B/2020/PN KDR |
|
Nomor | 177/Pid.B/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana Eny Daryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Setiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Badar Alamudi; Dikembalikan kepada Terdakwa II Dahlan bin (Alm) Muh.Ali; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2020/PN KDR
Statistik410