- Menyatakan Terdakwa M.FADLI Als FADLI Bin HAMDAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening narkotika jenis sabu-sabu.
- 1 (satu) unit handphone merk x-com dengan warna casing biru yang bertuliskan showa beserta sim card.
- 1 (satu) bungkusan plastik makanan bertuliskan nabati yang berisikan plastik warna bening sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah-hitam dengan no. Pol BM 2897 YX beserta kunci kontak.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 356/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 356/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bangun Sagita Rambey, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 356/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 356/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik7830