- Menyatakan Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Narkotika Golongan I jenis tanaman? sebagaimana dakwaan kesatu alternative kedua dan dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu berat kotornya 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dengan berat plastic pembungkus 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga berat bersihnya 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, sisanya sebanyak 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram digunakan untuk pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering berat kotornya 2,96 (dua koma Sembilan puluh enam) gram dengan berat pembungkus 0,40 (nol koma empat puluh) gram sehingga berat bersihnya 2,56 (dua koma lima puluh enam) gram, sisanya sebanyak 1,56 (satu koma lima puluh enam) garam digunakan untuk pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 330/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 330/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik7934