- Menyatakan Terdakwa Midun Maf Budianto Bin Torimin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar bukti transfer ke Nomor Rekening BNI 087680730 atas nama ARIF AGUNG GAGAH PRABOWO;
- 3 (Tiga) lembar print out hasil Screenshoot percakapan Whatsapp dengan nomor 087704794624;
- 2 (dua) lembar print out hasil screenshoot percakapan Whatsapp dengan nomor 085645726415;
- 1 (Satu) unit HP merk Samsung tipe J2 Prime warna hitam beserta kartu SIM XL Nomor : 087704794624 yang terdapat akun Facebook a.n. Suryati ningsih dan akun Facebook a.n. Non Ningsih;
- 1(satu) unit HP merk Nokia tipe 105 TA-1174 warna hitam beserta kartu SIM AS Nomor:085331224034;
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI a.n. JATIM dengan No.Rekening 0889944583;
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI a.n. MIDUN MAF BUDIANTO dengan No.Rekening: 0496026400;
- 1 (satu) buah ATM BNI warna hijau Nomor:1946341090023964;
- 1 (satu) buah ATM BNI warna kuning No : 5371 7610 9010 2622;
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama Suryati Ningsih, User name lupa, password lupa yang di export dalam bentuk file dalam 1(satu) unit DVD-R plus berikut print out hasil screenshoot akun Facebook dengan nama Suryati Ningsih; dan
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama Non Ningsih ,User name lupa, password lupa yang di export dalam bentuk file dalam 1(satu) unit DVD-R plus berikut print out hasil screenshoot akun Facebook dengan nama Non Ningsih;
- Uang tunai senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Tugimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi korban Gigit Hermanto; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik342273