- Menyatakan Terdakwa Albert Zefanya Nompetus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Albert Zefanya Nompetus selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Albert Zefanya Nompetus sejumlah Rp.918.178.585,- (sembilan ratus delapan belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Jilid owdner nota dan kuitansi realisasi pelaksanaan APBDES TA. 2016 sesuai peraturan Desa Kolabe Nomor : 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Kolabe TA. 2016;
- 1 (satu) Jilid odner nota dan kuitansi realisasi pelaksanaan APBDES TA. 2017 sesuai peraturan Desa Kolabe Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Kolabe TA. 2017;
- 1 (satu) Jilid Peraturan Desa Kolabe Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Kolabe TA. 2016;
- 1 (satu) Jilid Peraturan Desa Kolabe Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Kolabe TA. 2017;
- 1 (satu) Jilid Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 tentang Laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa TA. 2017
- 1 (satu) Jilid Laporan realisasi APBDES Tahap II TA. 2017
- 1 (satu) Jilid Peraturan Bupati Kupang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kupang TA. 2017
- 1 (satu) Jepitan yang terdiri dari : Rincian Permintaan Dana Tahap I TA. 2016, rincian Permintaan dana Tahap II TA. 2016, rincian Permintaan dana Tahap I TA. 2017, rincian Permintaan dana Tahap II TA. 2017
- 1 (satu) Jepitan Rekening Koran Giro periode 1 Januari 2017/ s/d 31 Desember 2017, rekening koran giro periode 1 Januari 2016 s/ d 31 Desember 2016, Rekening Koran Giro periode 1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015, Rekening Koran Giro periode 1 Januari 2018 s/d 31 Maret 2018
- 1 (satu) jepitan fotokopi Keputusan Bupati Kupang Nomor 27/KEP/HK/2017 Tanggal 2 Februari 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) jepitan fotokopi Keputusan Bupati Kupang Nomor 3/KEP/HK/2016 Tanggal 4 Januari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten Kupang dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bendel fotokopi rincian pencairan dana Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2017 kepada Desa Kolabe yang terdiri dari SPM No: SPM-0109/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 Tanggal 20 Juli 2016, SPP, dan SP2D (Tahap I 2016), SPM No.: SPM-0312/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 Tanggal 19 Desember 2016, SPP dan SP2D (Tahap II 2016), SPM No.: SPM-0068/LS/PPKD/4.4.6.2/2017 Tanggal 12 Juni 2017, SPP, dan SP2D (Tahap I 2017), SPM No.: SPM-0372/LS/PPKD/4.4.6.2/2017 Tanggal 28 November 2017, SPP, dan SP2D (Tahap II 2017)
- 1 (satu) jepitan fotokopi Surat Nomor: 900/206/DPMD/V/2017 Tanggal 8 Juni 2017 tentang Permintaan Penyaluran Dana Transfer Desa Tahap I TA. 2017;
- 1 (satu) jepitan fotokopi Surat Nomor: 900/682/DPMD/XI/2017 Tanggal 30 November 2017 tentang Permintaan Penyaluran Dana Transfer Desa Tahap II TA. 2017
- 1 (satu) jilid fotocopy Laporan Realisasi APBDES TA. 2017 Desa Kolabe Tahun 2017;
- 1 (satu) jilid asli Laporan Realisasi APBDES Tahap II TA. 2017 Desa Kolabe Tahun 2018;
- 1 (satu) jilid fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 177/KEP/HK/2016 Tentang Pedoman Teknis dan Penetapan Prioritas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) jilid fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) jilid asli Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawab Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
- 1 (satu) jepitan fotokopi Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor: 821.13/01/BKD.KAB.KPG/2018 Tanggal 29 Juni 2016 tentang SK Pengangkatan an. MARIA EVELIN TAFETIN, S.E sebagai Kepala Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa/Kelurahan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kab. Kupang
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Badan Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Nomor: 902.4/SPT.02.1065/BPMPD/2017 Tanggal 4 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Nomor: 902.4/SPT.02.1065/BPMPD/2016 Tanggal 30 November 2016;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa Nomor: 902.4/SPK.02.1065/BPMPD/2017 tanggal 4 Januari 2019 yang bertanda tangan Helena Namang, S.H selaku Pihak Pertama dan Jose Dos Santos Miranda selaku Pihak Kedua
Putusan PN KUPANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
|
| Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
| Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang, Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
| Panitera | Panitera Pengganti: Wilhelmina Era |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
Statistik16084

