- Menyatakan Terdakwa Urip Santoso Al. Urip Bin Alm Alim. As terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat panggilan kerja dan pengarahan berlogo Pemkab Probolinggo dan berstempel BKD Kab. Probolinggo an. LUDVILA
- 1 (satu) Lembar kuitansi pembayaran dari LUDVILA sebesar Rp.325.000,-
- 2 (dua) lembar amplop kosong berlogo pemkab Probolinggo;
- 1 (satu) lembar amplop berlogo pemkab Probolinggo dan berisi surat panggilan kerja dan pengarahan berlogo Pemkab Probolinggo dan berstempel BKD Kab. Probolinggo yang ditujukan kepada BADRU TAMAM;
- 1 (satu) lembar amplop berlogo pemkab Probolinggo dan berisi surat panggilan kerja dan pengarahan berlogo Pemkab Probolinggo dan berstempel BKD Kab. Probolinggo yang ditujukan kepada MOH. RIZKY;
- 1 (satu) buku catatan warna hitam;
- 1 (satu) stel seragam PNS warna coklat lengkap dengan atributnya
- 1 (satu) buah topi pegawai negeri warna hitam berlogo padi dan kapas;
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam
- 1 (satu) tas warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek cross warna merah type V5;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA Type Supra Fit warna hitam dengan nomor Polisi dinas warna merah palsu No.Pol : N-2092-YP
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 141/Pid.B/2020/PN Krs |
|
Nomor | 141/Pid.B/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Tugimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2020/PN Krs
Statistik722