- DALAM KONPENSI :
- Menyatakan Eksepsi dar Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam Konpensi tersebut tidak dapat diterima ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- DALAM INETRVENSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat II Intervensi / Tergugat I asal, Tergugat VI Intervensi / Tergugat V asal, Turut Tergugat I Intervensi / Turut Tergugat II asal, Turut Tergugat II Intervensi / Turut Tergugat II asal, Turut Tergugat III Intervensi / Turut Tergugat III asal ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong tidak berwenang mengadili gugatan intervensi yang diajukan oleh Penggugat Intervensi ;
- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
- DALAM REKONPESNI :
- Menolak Eksepsi dari Tergugat dalam rekonpensi tersebut
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dalam Rekonpensi dan Tergugat II dalam Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan sah dan berharga akta-akta sebagai berikut :
- Akta Nomor 19 tanggal 30 Februari 2019 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah
- Akta Nomor 18 Tanggal 22 Februari 2019 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah
- Akta Nomor 22 tanggal 22 Februrari 2019 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah
- Akta Nomor 17 tanggal 22 Februari 2019 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah
- Akta Nomor 20 tanggal 22 Februari 2019 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah
- Akta Nomor 19 tanggal 22 Februari 2019 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat oper alih garapan yang dilaksanakan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat I dalam Konpensi beserta urutannya sebagai berikut :
- Surat Nomor 593002/2001/IX/2017 tertanggal 5 September 2017 perihal oper alih peralihan tanah garapan antara Tergugat IV dengan Tergugat I seluas 193 M2
- Surat Nomor 9593002/2001/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal oper alih peralihan tanah garapan antara Tergugat III dengan Tergugat I seluas 15.000 M2
- Surat Nomor 593003/2001/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 perihal oper alihperalihan tanah garapan antara Tergugat III dengan Tergugat I seluas 17.000 M2
- Surat Nomor 59304/2001/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 perihal oper alih peralihan tanah garapan antara Tergugat III dengan Tergugat I seluas 17.538 M2
- Surat Nomor 593001/2001/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal oper alih tanah garapan antara Tergugat V dengan Tergugat I seluas 4.248 M2
- Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat I dalam Rekonpensi, Tergugat II dalam Rekonpensi/Turut Tergugat IV dalam Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini terhitung sebesar Rp.12.109.000,00 (dua belas juta seratus sembilan ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBINONG Nomor 389/Pdt.G/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 389/Pdt.G/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Djauhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM EKSEPSI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 389/Pdt.G/2019/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 389/Pdt.G/2019/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pdt.G/2019/PN Cbi
Statistik10275