Putusan PN CIBINONG Nomor 115/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Nizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi. A. Dalam Provisi -Menolak Permohonan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ; B. Dalam Eksepsi ; - Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; C. Dalam Pokok Perkara ; - mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian ; -menyatakan bahwa Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi telah ingkar janji ( wan prestasi ) karena tidak mengembalikan Investasi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 200.000.000.- ( dua ratus juta rupiah ) sebagaimana telah disepakati dalam angka 1 Surat Pernyataan Bersama tertanggal 19 Agustus 2019 ; -mengabulkan permohonan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk menyatakan Perjanjian antara Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dalam Memorandum Of Understanding Pemilik lahan dan Pengembang No.001/KJS-AR ROJA/PERORANGAN/XI/2018, tertanggal 1 Nopember 2018 tetap berlaku sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk melaksanakan Perjanjian dalam Memorandum Of Understanding Pemilik Lahan dan pengembang NO. 001/KJS-AR ROJA/PERORANGAN/XI/2018, tertanggal 1 Nopember 2018; -Menolak Gugatan Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya ; II. Dalam Rekonvensi ; -Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvesi seluruhnya ; III. Dalam Konvensidan Rekonvensi ; -Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp 1. 374.000.- ( satu juta tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik123100