- Menyatakan Terdakwa Widodo al. Wid bin (alm) Hasan Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket klip kecil berisi 50 (Lima Puluh) butir pil warna Putih jenis Trihexypenidyl dan 1 (Satu) paket plastik kecil berisi 8 (Delapan) butir pil warna Putih jenis Trihexypenidyl dengan jumlah keseluruhan 58 (Lima Puluh Delapan) butir pil warna Putih jenis Trihexypenidyl;
- 3 (Tiga) paket, masing-masing paket berisi 4 (Empat) butir dengan jumlah keseluruhan 12 (Dua Belas) pil warna Putih jenis Trihexypenidyl;
- 1 (Satu) paket plastik klip kecil berisi 8 (Delapan) butir pil warna Kuning jenis Dextrometrophan;
- 2 (Dua) lembar kertas kecil warna Kuning;
- 1 (Satu) bungkus bekas rokok Djarum Super warna Hitam;
- 1 (Satu) buah HP merk XIAOMI REDMI 6A dengan nomor simcard 085648157957.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik192