- Menyatakan terdakwa Wahyono als Yono bin Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin diesel jenis mitsubishi 6 silinder warna hijau
- 1 (satu) buah drum belah
- 1 (satu) buah alat dulang
- 1 (satu) potong selang spiral warna biru
- 1 (satu) potong selang penghantar air
- 1 (satu) buah jari-jari
- 1 (satu) gulung selang tembak/semprot
- 1 (satu) buah NS 100
- 11 (sebelas) buah karpet
- 1 (satu) potong paralon ukuran 6 inci
- Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 46/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
|
Nomor | 46/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfredo Paradeiso, Hakim Anggota Doni Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk negara Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.B/LH/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 46/Pid.B/LH/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/LH/2021/PN Bek
Statistik11158