- Menyatakan Terdakwa Glipe alias Ajut anak Jipim Dingok tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) plastik klip warna putih bening yang dilipat menggunakan potongan lakban kertas yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (buah) potongan pipet plastik warna kuning yang dibakar pada kedua sisinya sebagai perekat yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru;
- 3 (tiga) plastik klip warna putih bening masing-masing 1 (satu) ukuran sedang dan 2 (dua) ukuran kecil;
- Sejumlah potongan pipet plastik warna kuning yang salah satu ujungnya dibakar sebagai perekat;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik masing-masing warna putih bening yang ujungnya runcing sebagai sendok sabu;
- 1 (satu) buah cotton buds (korek kuping);
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah bong kaca (alat hisap sabu);
- 1 (satu) buah korek api gas merk tokai warna ungu;
- 1 (satu) buah tabung bekas permen warna kuning;
- 3 (tiga) plastik klip warna putih bening masing-masing 1 (satu) ukuran sedang dan 2 (dua) ukuran kecil;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna kuning yang ujungnya runcing sebagai sendok sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru lis jingga;
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 3 (tiga) lembar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Bek |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Larry Izmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Glipe alias Ajut anak Jipim Dingok; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2021/PN Bek
Statistik10120