- uang tunai sebesar Rp799.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 1000,00 ( seribu rupiah);
- 1 ( satu ) unit HP VIVO 1804 warna hitam
- 1 ( satu ) unit HP Nokia Type RM-647 warna biru lis orange;
- 1 ( Satu ) buah dompet bergambar bunga;
- 1 ( satu ) buah buku tafsir mimpi;
- 2 ( Dua ) buah buku rekapan;
- 2 ( Dua ) buah Balpoint warna biru dan hitam;
- 1 ( Satu ) buah kalkulator mer CASIO warna hitam.
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 56/Pid.B/2021/PN Bek |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. MenyatakanTerdakwa Yessy Susanti Alias Anyuk Anak Liu Thin Ku Almtersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perjudian? sebagaimana dalam dakwaankesatuPenutut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk Negara; Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Bek
Statistik6216