- Menyatakan terdakwa Rano anak Wilom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truk merk mitsubishi dengan nomor rangka: MHMFE74P48K020455 nomor mesin: 4D34T-D98147 dengan nomor polisi KB 8869 KL warna kuning;
- 1 (satu) lembar fotokopi STNK mobil truk merk mitsubishi dengan nomor rangka: MHMFE74P48K020455 nomor mesin: 4D34T-D98147 dengan nomor polisi KB 8869 KL warna kuning atas nama Ardiansyah;
- Pupuk NPK sebanyak kurang lebih 6 (enam) ton atau sama dengan kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 50 (lima puluh) kg yang berlogo D diproduksi oleh PT Hi-Kay milik PT Darmex Plantation Group, yang telah disisihkan sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti oleh Penyidik sebanyak 2 (dua) karung untuk kepentingan persidangan;
- 1 (satu) unit mobil dump truk (DT) merk mitsubishi tipe colt diesel FE74HDV (4x2) M/T dengan nomor rangka: MHMFE74P5JK187305 nomor mesin: 4D34T-S44906 tanpa nomor polisi warna kuning kombinasi hijau dengan bagian depan bertuliskan PIONEER MUD@ Pejuang Lumpur Comonity dan kaca depan sebelah kanan bertuliskan angka 24;
- 1 (satu) lembar dokumen asli surat pernyataan No: 045/Leg-Eks/CP/I/2021 dari PT Ceria Prima jenis mobil dump truk (DT) merk mitsubishi tipe colt diesel FE74HDV (4x2) M/T dengan nomor rangka: MHMFE74P5JK187305 nomor mesin: 4D34T-S44906;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen faktur pembelian kendaraan bermotor dari PT Karma Yudha Tiga Berlian Bermotor, nomor faktur: 005022/0518/01 tanggal 01 Juni 2021 atas nama PT Ceria Prima jenis mobil dump truk (DT) merk mitsubishi tipe colt diesel FE74HDV (4x2) M/T dengan nomor rangka: MHMFE74P5JK187305 nomor mesin: 4D34T-S44906, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) Nomor 005022/0518/01 dari PT Karma Yudha Tiga Berlian Bermotor jenis mobil dump truk (DT) merk mitsubishi tipe colt diesel FE74HDV (4x2) M/T dengan nomor rangka: MHMFE74P5JK187305 nomor mesin: 4D34T-S44906, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen sertifikat registrasi uji tipe Nomor: 025734/STM-SRUT/DRJD-SPD/VIII/2018 dari perusahaan PT Sukses Tunggal Mandiri jenis mobil dump truk (DT) merk mitsubishi tipe colt diesel FE74HDV (4x2) M/T dengan nomor rangka: MHMFE74P5JK187305 nomor mesin: 4D34T-S44906, tanggal 23 Juli 2018, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen hasil pemeriksaan fisik rancangan barang kendaraan bermotor Nomor: AJ.404/152/14/PFRB/BPTD-Banten/2018 dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VIII-BANTEN jenis mobil dump truk (DT) merk mitsubishi tipe colt diesel FE74HDV (4x2) M/T dengan nomor rangka: MHMFE74P5JK187305 nomor mesin: 4D34T-S44906, tanggal 1 Juni 2018, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen surat keterangan rubah bentuk Nomor: 415/STM/SKRB/V/2018 dari PT Sukses Tunggal Mandiri jenis mobil dump truk (DT) merk mitsubishi tipe colt diesel FE74HDV (4x2) M/T dengan nomor rangka: MHMFE74P5JK187305 nomor mesin: 4D34T-S44906, tanggal 19 Mei 2018, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar print out bukti transaksi PT Bank Kalbar dari pengirim Fransiska Enny dengan nomor rekening 5921030179 ke bank BRI dengan penerima Budi Santoso dengan nomor rekening 766601005053532 sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) bermaterai sepuluh ribu;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi tanggal 30 Juni 2020 penerima Budi Santoso dengan nomor rekening 766601005053532 sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna merah.
- Menetapkan terdakwa Rano anak Wilom untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 40/Pid.B/2021/PN Bek |
|
Nomor | 40/Pid.B/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Silalahi, Br Hakim Anggota Arif Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 480 ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Neneng Sukenti Alias Neneng Binti Samijan (alm) Dikembalikan kepada PT. Darmex Plantation Group melalui saksi Fadlan Arisandy Terlampir pada berkas perkara Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2021/PN Bek
Statistik8927