- 1 (satu) unit eksavator merk Kobelco Pc 200 warna hijau;
- 1 (satu) lembar invoice pembelian 1 (satu) unit eksavator merk Kobelco pc 200 warna hijau nomor: UI3B03657 tanggal 18 April 2006;
- 1 (satu) unit mesin dompleng merk Tianli;
- 1 (satu) buah keong merk Ns warna orange;
- 1 (satu) buah potongan selang spiral warna biru;
- 1 (satu) buah potongan selang penyemprot warna putih;
- 1 (satu) buah kain kian;
- 1 (satu) buah alat pendulang;
- 1 (satu) buah potongan drum plastic warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk infinix smart 4 warna biru dengan nomor whatsapp 0853494828868;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 31/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
|
Nomor | 31/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Larry Izmi, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramdhan Suwardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan TerdakwaRahman Alias Rahman Bin Yasin Almtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penambangan tanpa izin?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwadengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan pidana denda sejumlahRp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda selama3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Aiki alias Pak Iki Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Rahman Alias Rahman Bin Yasin Alm; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/LH/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/LH/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/LH/2021/PN Bek
Statistik10737