- Menyatakan Terdakwa JUANTA Alias JUAN RADITIA PARANGIN ANGIN Alias SUTRIS Bin BINGGO PARANGIN ANGIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUANTA Alias JUAN RADITIA PARANGIN ANGIN Alias SUTRIS Bin BINGGO PARANGIN ANGIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos merk G60 warna abu-abu;
- 1 (satu) helai baju kaos merk Black Flash warna putih garis hitam hijau.
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang merk Cotton Bay warna biru;
- 1 (satu) helai celana pendek merk Royal Flash warna cream;
- 1 (satu) helai celana panjang merk Oxyman warna hitam;
- 1 (satu) helai jaket lengan panjang merk Sunrise warna hitam coklat;
- 1 (satu) helai celana dalam merk Dickman warna biru;
- 1 (satu) buah tas kecil merk Polo England warna hitam;
- 1 (satu) buah tas besar (sandang) merk Aiger warna hitam.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 324/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 324/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 324/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik5238