- Menyatakan Anak MONICA ISTIFA ZULHAM tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan alternatih Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan lamanya Anak menjalani penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan tindakan terhadap Terdakwa Anak berupa kewajiban mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Pemerintah selama 3 (tiga) Bulan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening berat kotornya 6,87 (enam koma delapan puluh tujuh) gram dengan berat pembungkus 0,8 (nol koma delapan) gram sehingga berat bersihnya 6,07 (enam koma nol tujuh) gram, sebanyak 0,16 (nol koma enam belas) gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya 5,91 (lima koma sembilan puluh satu) gram digunakan untuk kepentingan persidangan;
- 19 (sembilan belas) plastik klip warna putih bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung lipat warna merah;
- 3 (tiga) buah pipet;
- 1 (satu) buah kotak permen bertuliskan Menthos;
- 1 (satu) buah dompet warna pink
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sak |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Bangun Sagita Rambey |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebani Anak untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-Anak/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-Anak/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sak
Statistik5323