- Menyatakan Terdakwa Sunarya Bin Supandi (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menerima Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus karton bekas makanan masing masing berlakban bening di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4609 gram dan berat seluruhnya setelah diperiksa seberat 3,1200 gram;1 (satu) buah kantong kain warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,0499 gram, berat bersih setelah diperiksa seluruhnya seberat 18,9947 gram. berat netto seluruhnya kristal warna putih 22,5108 gram, berat bersih setelah diperiksa seluruhnya 22,1147 gram;1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam no IMEI 868198050332421 no sim card 081296647640; dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,oo (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liena, Br Hakim Anggota Khaerunnisa |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 176/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik2025