- Menyatakan Terdakwa Siti Julaeha Binti Ujang Junaedi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Form bukti terima barang dari CV Atha Jaya Sukses.
- 2 (tiga) Lembar Surat Perjanjian kerjasama antara sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. (CV Atha Jaya Sukses) dengan Sdri SITI JULAEHA.
- 36 (tiga puluh enam) set Form permohonan kredit dari Sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. (CV. Atha Jaya Sukses dan CV Citra Anugrah Sejahtera) dengan pemohon kredit Sdri SITI JULAEHA.
- 4 (empat) lembar tabel rincian order Barang elektronik dari sdri SITI JULAEHA kepada Sdr SRONNY SUWITNA, S.Kom (CV. Atha Jaya Sukses dan CV Citra Anugrah Sejahtera).
- 8 (delapan) lembar fotokopi legalisir bukti percakapan WhatsApp antara Sdr. RONNY SUWITNA, S.Kom. dengan Nomor Hp. 08129755863 bersama Sdri. SITI JULAEHA dengan Nomor Hp. 085210811729.
- 43 (empat puluh tiga) Lembar Nota asli penerimaan Barang kepada sdri SITI JULAEHA.
- 2 (dua) Lembar surat perjanjian kerjasama antara Sdr YUDI HERYANTO dengan Sdri SITI JULAEHA.
- 1 (satu) lembar tabel rincian order handphone sdri SITI JULAEHA kepada Sdr YUDI HERYANTO.
- 2 (dua) lembar Kwitansi peminjaman uang dari Sdri RINA NOPITASARI kepada sdri SITI JULAEHA sebesar Rp. 10.000.000,- dan Rp. 5.000.000,-.
- 1 (satu) lembar tabel rincian order handphone sdri SITI JULAEHA kepada Sdr RINA NOPITASARI.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang kepada sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. sebesar Rp. 50.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang kepada sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. sebesar Rp. 40.000.000,-.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang kepada sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. sebesar Rp. 32.000.000,-.
- 6 (enam) lembar kwitansi penyerahan uang kepada sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. sebesar Rp. 30.000.000,-
- 7 (tujuh) lembar kwitansi penyerahan uang kepada sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. sebesar Rp. 20.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang kepada sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. sebesar Rp. 17.000.000,-
- 4 (empat) lembar kwitansi penyerahan uang kepada sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. sebesar Rp. 15.000.000,-
- 30 (tiga puluh) lembar kwitansi penyerahan uang kepada sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. sebesar Rp. 10.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang kepada sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. sebesar Rp. 8.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang kepada sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. sebesar Rp. 6.000.000,-
- 6 (enam) lembar kwitansi penyerahan uang kepada sdr RONNY SUWITNA, S.Kom. sebesar Rp. 5.000.000,-
- 63 (enam puluh tiga) lembar nota penerimaan barang dan pembayaran kepada sdr. YUDI HERIYANTO dan Sdri. RINA NOPITASARI sebesar Rp. 315.000.000,-
Putusan PN KARAWANG Nomor 356/Pid.B/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 356/Pid.B/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Rahmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Herastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ronny Suwitna, S.Kom; Dikembalikan kepada saksi Yudi Heryanto; Dikembalikan kepada Terdakwa Siti Julaeha; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 356/Pid.B/2020/PN Kwg
Statistik470