- Menyatakan Terdakwa I HERI BIN P. SURYO dan Terdakwa II WAHYUDI ALS YUDI BIN (ALM) SUTARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HERI BIN P. SURYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan kepada Terdakwa II WAHYUDI ALS YUDI BIN (ALM) SUTARMAN selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) ekor sapi betina jenis sapi Bali (tanduk patah dan ekor bengkok);
- 2 (dua) ekor sapi betina jenis sapi Bali (warna kulit coklat dan kaki pincang);
- 1 (satu) unit mobil truck R6 merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BM 9978 CB nomor rangka MHMFE73P27K001694 nomor mesin 4D34TC-71969;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna biru beserta sim card nomor : 082288773922;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih beserta sim card nomor : 081374444662;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 315/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 315/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Agus Harapan Jaya; Dikembalikan kepada saksi Ukurta Sagala; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 315/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik127