- Menyatakan Terdakwa ARFI WARMAN Bin Alm. ANUAR PRIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Perbuatan Cabul? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; ------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun; ----------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
- 1 (satu) helai daster motif bunga-bunga warna biru putih; --------------------
- 1 (satu) helai celana dalam warna pink les warna hitam motif love; -------
- 1 (satu) helai celana panjang kain kotak-kotak warna hitam; ----------------
- 1 (satu) helai baju kaos tanpa lengan (singlet) warna abu-abu; -------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 317/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 317/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Lhailhanny; ----------------------------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa; --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 317/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik6349