- Menyatakan Terdakwa PHIONG CIN FAN alias AFAN alias FANKU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu ukuran kecil seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram,
- 1 (satu) paket shabu ukuran kecil seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram,
- 1 (satu) plastik klip transparan bekas kemasan shabu (paketan) berisikan shabu seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram,
- 1 (satu) plastik klip transparan bekas kemasan shabu (paketan) berisikan shabu seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram,
- 3 (tiga) plastik klip transparan bekas kemasan (paketan) shabu,
- 1 (satu) pipa plastik warna putih dengan panjang 8,5 (delapan koma lima) cm,
- 1 (satu) pipa plastik warna putih dengan panjang 7,5 (tujuh koma lima) cm yang pada salah satu ujungnya terpotong berbentuk serong (runcing),
- 1 (satu) pipa plastik transparan bergaris merah dengan panjang 7,5 (tujuh koma lima) cm dengan potongan runcing pada salah satu ujungnya,
- 1 (satu) buah pipa kaca bekas terbakar dengan panjang 7 (tujuh) cm,
- 1 (satu) buah jarum dengan panjang 9 (sembilan) cm,
- 2 (dua) buah jarum api terbuat dari kertas timah rokok,
- 1 (satu) buah botol kaca berukuran tinggi 5 (lima) cm dengan diameter 2 (dua) cm pada bagian bawah terdapat bekas bakaran dan pada bagian atas terdapat ikatan dari kawat sepanjang 12 (dua belas) cm,
- 1 (satu) buah timbangan digital (Skil) berukuran panjang 6,5 (enam koma lima) cm dan lebar 3 (tiga) cm berwarna hitam silver,
- 1 (satu) buah handphone merek Nexian warna hijau tipe NX-G505 dengan Imei 353251049616743 dengan kondisi mati,
- 1 (satu) buah korek api dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm warna merah tanpa tutup terdapat jarum api terbuat dari kertas timah rokok sepanjang 3 (tiga) cm,
- 1 (satu) buah korek api dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm warna merah merek Tokai,
- 1 (satu) buah korek api dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm warna biru merek Tokai,
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),
- 27 (dua puluh tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah),
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah),
- 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah),
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3 cm x 5 cm sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) lembar,
- 1 (satu) buah bong (popay) terbuat dari kaca berukuran tinggi 9 (sembilan) cm dengan diameter 2,5 (dua koma lima) cm,
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 72/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satriadi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wijiati Mina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Ferry Agus Setiawan alias Abun; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik415