Putusan PN KARAWANG Nomor 326/Pid.B/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 326/Pid.B/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Fuad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Ismail Gunawan, Br Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti:eila Melati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I.SAHURI ADI PUTRO Bin DUKRAM (Alm) dan .Terdakwa II. DARSEN Bin TAJUDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oarang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan mapun tulisan atau dengan ancaman pencemaranbaik dengan lisan mapun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya maemberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kegunaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuiat hutang atau menghapuskan piutang " 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurengkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah handphonemerk Oppo warna putih . b. 1 (satu) buahhandphonemerk Oppo warna Merah . c.1 (satu) buahhandphonemerk Samsung warna Putih. d. 1 (satu) buah tas merk Santer warna Hitam . masing-masing barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. e. 1 (satu) buah identitas Pers an. DARSEN TAJUDIN ; f. .1 (satu) buah identitas Pers an. SAHURI ADI PUTRO ; g. 1 (Satu) buah kamera merk Nikon warna Putih ; masing-masing barang bukti dikembalikan kepada para Terdakwa ; h. 1 (satu) buah amplop beriisikan uang tunai sebesar Rp, 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Barang bukti dikembalikan kepada korban ROHMAT Bin MUKSIN ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.B/2020/PN Kwg
Statistik270