- Menyatakan Terdakwa Imam Mahdi Alias Mahdi Bin Muslim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Mahdi Alias Mahdi Bin Muslim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (Dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisikan tembakau gorilla;
- 6 (enam) bungkus plastic bening yang berisikan tembakau terdiri dari 1 (satu) plastik klip warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 7,7791 gram setelah disisihkan untuk diperiksa dengan sisa seberat netto akhir dengan berat netto seluruhnya 7,4515 gram, disimpulkan benar mengandung narkotika jenis 5F-MDMB-PICA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 166 urut pada lampiran Peraturan Menteri Kesehaytan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah panci;
- 1 (satu) alat semprot;
- 70 (tujuh puluh) plastic kemasan warna hitam;
- 6 (enam) buah kaleng warna silver;
- 13 (tiga belas) buah kaleng warna hitam;
- 2 (dua) buah perisa merk Maglam rasa vanilla dan blueberry;
- 2 (dua) lembar segel;
- 5 (lima) buah stiker merk Lemon Grass;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam,
Putusan PN KARAWANG Nomor 359/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 359/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Triastuty, Hakim Anggota Alfarobi |
Panitera | Panitera Pengganti Cucu Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik140