- Menyatakan terdakwa Nadia Somantri Bin Suwardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidaritas Penuntut Umum tersebut ;
- Membebaskan Terdakwa Nadia Somantri Bin Suwardi dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan terdakwa Nadia Somantri Bin Suwardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Subsidaritas Penuntut Umum, ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Nadia Somantri Bin Suwardi, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 bilah pisau terbuat dari stenles dengan gagang kayu warna coklat terdapat bercak darah;
- 1 buah pisau lipat dengan 2 mata pisau yang terbuat dari stenlis yang terdapat bercak darah ;
- 1 buah sarung pisau warna hitam yang terbuat dari campuan kulit dan kanvas ;
- 1 buah celana jean merk RAF jean warna biru yang terapat noa darah ;
- 1 buah baju warna abu-abu merk roswel yang terdapat noda darah ;
- 1. buah sabuk kulit warna hitam tanpa merk ;
- 1 unit sepeda r honda vario warna hitam Nopol ; T-3038 YC Nora : MHIKF116FK244067, Nosin : KF11E1249311 ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 311/Pid.B/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 311/Pid.B/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Anir Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; Dirampas untuk dimsnahkan ; Dikembalikan kepada saksi Suwardi Bin Kartasim;; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.B/2020/PN Kwg
Statistik1000