- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Subhan Arif Alias Subhan Bin Alm Supiani dan Terdakwa II Kasmawati Alias Ikas Alias Kas Baru Binti Alm Kasmirhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, membeli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan pemufakatan jahat sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Subhan Arif Alias Subhan Bin Alm Supiani dan Terdakwa II Kasmawati Alias Ikas Alias Kas Baru Binti Alm Kasmirhan dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 8 (delapan) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 9,64 gram dan berat bersih 7,89 gram;
- 1 (satu) batang Pipet Kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu-sabu;
- 1 (satu) buah Dompet Kecil warna Coklat;
- Dimusnahkan.
- 1 (satu) buah Handphone Android merk Oppo warna Gold;
- 1 (satu) buah Handphone Android merk Oppo warna Biru.
- Menetapkan agar Para Terdakwa, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANJARBARU Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika, Br Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik5014