- Menyatakan Terdakwa Muhammad Jafri Alias H.Ijap Bin H.Tahero (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) karung daging penyu dengan berat total 444,5 Kg (Telah dimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Polres Bontang Nomor SP.Sita / 68.d / IX / RES.5.3 / 2020 tanggal 3 September 2020) dan telah disisihkan sebanyak 1 Kg untuk dipergunakan kepentingan pembuktian di Pengadilan (Berdasarkan Surat Penyisihan Barang Bukti Polres Bontang Nomor : SP.Sita/68.d/IX/RES.5.3/2020 tanggal 03 September 2020)
- 1 (satu) buah timbangan gantung (dacin) warna hijau.
- 2 (dua) karung garam dengan berat total 27 Kg Telah di buatkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 28 agustus 2020;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BONTANG Nomor 184/Pid.B/LH/2020/PN Bon |
|
Nomor | 184/Pid.B/LH/2020/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sofian Parerungan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enny Oktaviana, Shbr Hakim Anggota Muhamad Ridwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.B/LH/2020/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 184/Pid.B/LH/2020/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/LH/2020/PN Bon
Statistik227124