- Menyatakan Terdakwa RINO RIANTO Bin UDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha R15 type 2PK warna Merah, Nopol : K-2639-VY, tahun pembuatan 2014, No.Rangka : MH32PK001EK021364, No.Mesin : 2PK021381, atas nama LASIDI;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Yamaha R15 type 2PK warna Merah, Nopol : K-2639-VY, tahun pembuatan 2014, No.Rangka : MH32PK001EK021364, No.Mesin : 2PK021381, atas nama LASIDI;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R15 type 2PK warna Merah, Nopol : K-2639-VY, tahun pembuatan 2014, No.Rangka : MH32PK001EK021364, No.Mesin : 2PK021381;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha;
- 1 (satu) kantong plastic warna putih yang bertuliskan SIKOSELLA FASHION;
- 1 (satu) kaos Polisi Lalu Lintas (Polantas) warna hijau coklat;
- 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru dongker merk DC;
- 1 (satu) buah kunci ring ukuran 10 mm;
- 1 (satu) unit telepon seluler (handphone) merk Mito type Duos warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 323/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 323/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Wiwin Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NANANG SUSILO. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik494