- Menyatakan Terdakwa I ARIANTO SANJAYA alias ARI anak dari NG JIE HOI dan Terdakwa II HENDRY SISWANTO alias AFEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu ukuran kecil dengan berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram,
- 1 (satu) paket shabu ukuran kecil dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram,
- 1 (satu) plastik klip transparan bekas kemasan shabu (paketan) berisikan shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram,
- 1 (satu) plastik klip transparan bekas kemasan shabu (paketan) berisikan shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram,
- 3 (tiga) plastik klip transparan bekas kemasan (paketan) shabu,
- 1 (satu) pipa plastik warna putih dengan panjang sekitar 8,5 cm,
- 1 (satu) pipa plastik warna putih dengan panjang sekitar 7,5 cm yang pada salah satu ujungnya terpotong berbentuk serong (runcing),
- 1 (satu) pipa plastik warna transparan bergaris merah dengan panjang sekitar 7,5 cm yang pada salah satu ujungnya terpotong berbentuk serong (runcing),
- 1 (satu) buah pipa kaca bekas terbakar dengan panjang sekitar 7 cm,
- 1 (satu) buah jarum dengan panjang sekitar 9 (sembilan) cm,
- 2 (dua) buah jarum api terbuat dari kertas timah rokok,
- 1 (satu) buah botol kaca berukuran tinggi 5 (lima) cm dengan diameter 2 (dua) cm pada bagian bawah terdapat bekas bakaran dan pada bagian atas terdapat ikatan dari kawat sepanjang 12 (dua belas) cm,
- 1 (satu) buah timbangan digital (Skil) berukuran panjang 6,5 (enam koma lima) cm dan lebar 3 cm berwarna hitam silver,
- 1 (satu) buah handphone merek Nexian warna hijau tipe NX-G505 dengan Imei 353251049616743 dengan kondisi mati digunakan untuk menyimpan kemasan kecil (paket kecil) shabu,
- 1 (satu) buah korek api dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm warna merah tanpa tutup terdapat jarum api terbuat dari kertas timah rokok sepanjang 3 (tiga) cm,
- 1 (satu) buah korek api dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm warna merah merek Tokai,
- 1 (satu) buah korek api dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm warna biru merek Tokai,
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),
- 27 (dua puluh tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah),
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah),
- 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah),
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3 cm x 5 cm sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) lembar,
- 1 (satu) buah bong (popay) terbuat dari kaca berukuran tinggi 9 (sembilan) cm dengan diameter 2,5 (dua koma lima) cm,
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 70/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satriadi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Phiong Cin Fan alias Afan alias Fanku; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik536