- Menyatakan Terdakwa Syamsul Arifin Als Wot Bin Hosen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Mengusai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih dari 5 gram? sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,53 gram;
- 15 (lima belas) butir pil warna merah muda terdapat lambang S narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 4,32 gram;
- 1 (satu) buah kotak berwarna putih bertuliskan CHANEL;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah sendok pipet warna merah muda bergaris putih;
- 1 (satu) buah tisu dililit dengan lakban warna kuning;
- 1 (satu) buah kotak warna merah hitam bertuliskan GT MAN ACTIV;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip merk C-Tik;
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu;
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu terbuat dari kaca terpasang pipet warna putih dan popai;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia wana abu-abu;
- Uang sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 107/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sabar Prihantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, Br Hakim Anggota Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik294