- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang tertulis identitasnya pada paspor dengan Nomor T 246745 tertangal 26-05-2009 s/d 26-05-2014, atas nama OKI KUSDINAR, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Bandung, pada tanggal 24 Oktober 1978, adalah orang yang sama dengan indentitas nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 4334 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, atas nama OKI KUSDINAR, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Oktober 1984, kemudian pada e-KTP yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi dengan Nomor NIK 3202280404860001 atas nama OKI KUSDINAR, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Oktober 1984, kemudian pada Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, dengan Nomor 3202281001110069, atas nama OKI KUSDINAR, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Oktober 1984, dan pada Izajah SLTA dengan Nomor 423.7/Kep.1307-Disdik/2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendidikan Jawabarat atas nama OKI KUSDINAR, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Oktober 1984;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Bandung untuk memperbaiki identitas Paspor pada Tempat tanggal dan Tahun lahir Pemohon, dari nama awal OKI KUSDINAR, laki-laki lahir di Bandung tanggal 24 Oktober 1978 diganti menjadi OKI KUSDINAR, laki-laki lahir di Sukabumi pada tanggal 06 Oktober 1984 sesuai dengan identitas pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 4334 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, atas nama OKI KUSDINAR, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Oktober 1984, kemudian pada e-KTP yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi dengan Nomor NIK 3202280404860001 atas nama OKI KUSDINAR, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Oktober 1984, kemudian pada Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, dengan Nomor 3202281001110069, atas nama OKI KUSDINAR, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Oktober 1984, dan pada Izajah SLTA dengan Nomor 423.7/Kep.1307-Disdik/2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendidikan Jawabarat atas nama OKI KUSDINAR, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Oktober 1984;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang berjumlah sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 5/Pdt.P/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 5/Pdt.P/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Cahya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.P/2021/PN Cbd
Statistik2111