- Menyatakan Terdakwa Rival Rizki Akbar Afrizal als Akbar Bin Mochtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan kedua ; ----------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000, - (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; ------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
- Tas warna merah merk ?QUOTKA? didalamnya berisikan : 159 (seratus lima puluh sembilan) butir dalam plastik klip bening obat daftar G jenis Heximer, dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------
- Uang sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara ; -----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna biru,dikembalikan kepada saksi KAYLEE REDIA AFRIZAL ; -----------------------------------------------------
- 1 (satu) unit motor beat warna ORANGE No.Pol : F-6760-VB, dikembalikan kepada saksi ODING ; -------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------------------------
Putusan PN CIBADAK Nomor 306/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Wiwin Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik293