- Menyatakan Terdakwa Asep Bayu Hendra Bachtiar Bin Ucup tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.; ----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN CIBADAK Nomor 292/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 292/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Brian Oktavia Firnando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
? 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisolasi warna hitam berisikan Kristal/serbuk putih dengan berat netto akhir seluruhnya 0,5145 gram setelah diperiksa, dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik185