- Menyatakan Terdakwa HERMANTIONO Alias HERMAN Alias LAMBER Bin SUHARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelepan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang ? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMANTIONO Alias HERMAN Alias LAMBER Bin SUHARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar rekap selisih fidik saldo brankas ATM REMOTE Singkawang dengan rincian grand total kerugian area Singkawang senilai Rp. 1.987.100.000,-
- 1 (satu) rangkap hasil audit keuangan PT. SSI yang terdiri dari surat tugas, berita Acara pengisisan uang ATM dan struk pengisian tanggal 19 Januari 2018
- 1 (satu) rangkap hasil audit keuangan PT. SSI yang terdiri dari surat tugas, berita Acara pengisisan uang ATM dan struk pengisian tanggal 18 Januari 2018
- 1 (satu) rangkap hasil audit keuangan PT. SSI yang terdiri dari surat tugas, berita Acara pengisisan uang ATM dan struk pengisian tanggal 17 Januari 2018
- 1 (satu) rangkap hasil audit keuangan PT. SSI yang terdiri dari surat tugas, berita Acara pengisisan uang ATM dan struk pengisian tanggal 16 Januari 2018
- 1 (satu) rangkap hasil audit keuangan PT. SSI yang terdiri dari surat tugas, berita Acara pengisisan uang ATM dan struk pengisian tanggal 15 Januari 2018
- 1 (satu) rangkap hasil audit keuangan PT. SSI yang terdiri dari surat tugas, berita Acara pengisisan uang ATM dan struk pengisian tanggal 19 Januari 2018
- 4 (empat) rangkap print out rekening Bank BNI 46 masing-masing atas nama RIO PUTRA SILAEN , Sdr. ADE ARIE KURNIAWAN, Sdr. HERMANTIONO dan Sdr. HENDRI SUSANTO
- 4 (empat) rangkap surat perjanjian kerja II PT. Ssi antara PT. SSI dengan masing-masing karyawan atas nama RIO PUTRA SILAEN , Sdr. ADE ARIE KURNIAWAN, Sdr. HERMANTIONO dan Sdr. HENDRI SUSANTO
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR 250 Cc warna hitam dengan Nomor polisi B 3855 K0F
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB warna putih tanpa Nomor polisi;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 128/Pid.B/2018/PN Skw |
|
Nomor | 128/Pid.B/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yayu Mulyana.., Hakim Anggota Arie Hazairin |
Panitera | Panitera Pengganti Zuraida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2018/PN Skw
Statistik938