- Menyatakan Terdakwa EDI YANTO BIN (ALM) UTIZAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos anak warna biru gambar pisang bertuliskan banana;
- 1 (satu) helai celana pendek anak warna biru;
- 1 (satu) helai kaos dalam (singlet) anak warna merah muda;
- 1 (satu) helai celana dalam anak warna orange;
- 1 (satu) buku teka teki silang dan mewarnai;
- 1 (satu) helai baju kaos dewasa warna biru dongker bertuliskan Valcom;
- 1 (satu) helai celana pendek dewasa warna biru dongker;
- 1 (satu) helai celana dalam dewasa yang sudah kotor;
- 1 (satu) Kasur warna merah yang bermotif.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 255/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi RIZKHA KAYLA MARWAH; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 255/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik1821