- Menyatakan Terdakwa Muhamad Abdul Fattah Bin Sukimang tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu) helai baju kaos warna Merah bertuliskan PUMA;
- 1 ( satu ) helai celana pendek warna abu-abu bermerk EIGER;
- 1 (satu) pasang sandal warna abu-abu merk KICKERS;
- 1 (satu) buah kunci bertuliskan AMERITECH;
- 1 (satu) buah flashdisk 8 GB Merk Toshiba warna putih tanpa tutup yang berisikan rekaman Video CCTV di gudang milik saksi Korban Aguan;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) pic up keranjang meerk Suzuki Futura carry warna hitam Nomor Polisi BG 8098 SA Nomor Rangka MHYSL41FJ737560 dan nomor mesin G15AID1023497 berikut kunci kontak dan gantungan kunci dari bahan kulit warna hitam;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaran (STNK) kendaraan roda empat (mobil) Pic up keranjang merk Suzuki Futura carry warna hitam Nomor Polisi BG 8098 SA Nomor Rangka MHYSL41FJ737560 dan nomor mesin G15AID1023497 dengan nomor STNK 04794324
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 60/Pid.B/2021/PN Pga |
|
Nomor | 60/Pid.B/2021/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fery Ferdika Siregar, Hakim Anggota Rionaldo Fernandez Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti Herdiansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi korban Irwan Sulianto Hwa Ok Alias Aguan; Tetap berada dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hendi Gustian Bin Hadi Suryadi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.B/2021/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 60/Pid.B/2021/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2021/PN Pga
Statistik2917