- Menyatakan Terdakwa PT. DUTA SWAKARYA INDAH yang diwakili oleh MISNO Bin KARYOREJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Izin Usaha Perkebunan Melakukan Budidaya Tanaman Perkebunan Dengan Luasan Skala Tertentu? sebagaimana dalam dakwaan tunggal.;
- Menjatuhkan pidana denda kepada PT DUTA SWAKARYA INDAH sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).;
- 4 lembar foto copi yang dilegalisir Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 (Tiga Belas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua) Hektar yang terletak di Kelompok Hutan S. Mempura ? S. Polong Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan Atas Nama PT. Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998;
- 3 lembar foto copi yang dilegalisir Keputusan Bupati Siak Nomor: 284/HK/KPTS/2006 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan tanggal 8 Desember 2006 beserta 1 lembar lampiran Peta;
- 3 lembar foto copi yang dilegalisir Keputusan Bupati Siak Nomor: 340/HK/KPTS/2008 tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Seluas 8000 Di Kecamatan Mempura, Dayun, dan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau Oleh PT. Duta Swakarya Indah tanggal 23 Desember 2008;
- 3 lembar copi yang dilegalisir Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pekebunan PT. Duta Swakarya Indah tanggal 22 Januari 2009;
- 6 lembar foto copi yang dilegalisir laporan perkembangan kegiatan pembangunan kebun Semester II th 2014 Nomor: 017/DSI/I/2015 tanggal 04 Januari 2015;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir NPWP atas nama PT. Duta Swakarya Indah Nomor: 01. 562. 051.1-211.000;
- 1 bundel foto copi yang dilegalisir Akta Nomor 72 tanggal 28 November 2007, tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Duta Swakarya Indah, Notaris TITO UTUYO, S.H;
- 1 bundel foto copi yang dilegalisir Akta Nomor 66 tanggal 30 Oktober 2013, tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Duta Swakarya Indah, Notaris TITO UTUYO, S.H;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU- AH.01.10-50651 tanggal 25 November 2013, perihal penerimaan pemberitahuan perubahaan data perseroan PT. Duta Swakarya Indah;
- 1 bundel foto copi yang dilegalisir Akta Nomor 2 (dua) tanggal 1 Juli 2013, tentang pernyataan keputusan pemegang saham, Notaris FRANSISKUS DJOENARDI, S.H.
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU- AH.01.10-29253 tanggal 17 Juli 2013, perihal penerimaan pemberitahuan perubahaan data perseroan PT. Duta Swakarya Indah;
- 2 lembar foto copi yang dilegalisir dari Dinas Kehutanan Nomor: 522.1/CAN/963 tanggal 27 Maret 2008, perihal Pertimbangan Teknis (Rekomendasi) Kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Duta Swakarya Indah beserta 1 lembar lampiran Peta;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir laporan pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan untuk masyarakat tempatan (pola KKPA) Nomor: 030/DSI/III/2012 tanggal 20 Maret 2012 beserta 1 lembar lampiran Peta
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir peta kerja kebun siak 2017 skala 1:85000, PT. Duta Swakarya Indah;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir peta tanaman kelapa sawit diluar IUP seluas 334,87 ha, PT. Duta Swakarya Indah.
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir susunan pengurus PT. Duta Swakarya Indah kebun Sak yang tertulis 1 Oktober 2017
- 1 bundel foto copi yang dilegalisir Akta Nomor 29 tanggal 19 April 1988, tentang Perseroan Terbatas PT. Duta Swakarya Indah, Notaris NY. RUKMASANTI HARDJASATYA, S.H.;
- 1 bundel foto copi yang dilegalisir Akta Nomor 67 tanggal26 Oktober 1988, tentang Perubahan PT. Duta Swakarya Indah Notaris NY. RUKMASANTI HARDJASATYA, S.H;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-60433.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 9 September 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Duta Swakarya Indah;
- 1 bundel foto copi yang dilegalisir Akta Nomor 61 tanggal 16 Agustus 2008, tentang Berita Acara PT. Duta Swakarya Indah, Notaris TITO UTOYO, SH;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor : AHU-AH.01.10-29253 tanggal 17 Juli 2013, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Duta Swakarya Indah;
- 1 bundel foto copi yang dilegalisir Akta Nomor 2 (dua) tanggal 1 Juli 2013, tentang pernyataan keputusan pemegang saham, Notaris FRANSISKUS DJOENARDI, S.H.
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU-AH.01.10-50621 tanggal 25 November 2013, perihal penerimaan pemberitahuan perubahaan data perseroan PT. Duta Swakarya Indah;
- 1 bundel foto copi yang dilegalisir Akta Nomor 66 tanggal 30 Oktober 2013, tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Duta Swakarya Indah, Notaris TITO UTOYO, SH;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Besar dari Badan Pelayanan Terpadu Nomor : 135/BPT 04.01/IV/2013 tanggal 25 April 2013;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru Nomor : 2368/BPT/IV/2013 tanggal 9 April 2013, tentang Izin Gangguan PT. Duta Swakarya Indah;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir Surat Tanda Daftar Perusahaan dari Badan Pelayanan Terpadu Nomor : 040114606623 tanggal 25 April 2013;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir NPWP atas nama PT. Duta Swakarya Indah Nomor: 01. 562. 051. 1-211.000.
- 2 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor: 525/EK/520 perihal Persetujuan Pencadangan Lahan untuk areal Perkebunan tanggal 31 Januari 1995 beserta 1 lembar lampiran Peta;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Dinas Perkebunan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor : IV/51/SD.01/4.95 tanggal 17 April 1995 perihal Dukungan permohonan izin prinsip usaha perkebunan;
- 2 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : HK.350/E5.304/05.95 tanggal 12 Mei 1995 perihal Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan Karet 14.000 ha di Kec. Siak, Kab. Bengkalis, Propinsi Riau;
- 2 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Dinas Perkebunan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor : IV/849/SD.01/10.95 tanggal 23 Oktober 1995 perihal Dukungan Perubahan Komoditas Karet Menjadi Kelapa Sawit;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 982/Menhut--II/95 tanggal 29 Juni 1995 perihal Persetujuan Pencadangan Perubahan HTI Menjadi Perkebunan di Propinsi Riau seluas 17.000 ha untuk Usaha Budidaya - Perkebunan Karet atas nama PT. Duta swakarya Indah;
- 2 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : KB.320/466/Mentan/XII/95 tanggal 8 Desember 1995 perihal Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman menjadi Kelapa Sawit 15.000 ha di Kec. Siak, Kab. Bengkalis, Propinsi Riau beserta 1 lembar lampiran Monitoring Perkembangan Pelaksanaan Fisik Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan;
- 9 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Departemen Kehutanan Kantor Wilayah Propinsi Riau tentang Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepas untuk Pengembangan Usaha Perkebunan dan Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Areal Hutan yang akan dilepaskan untuk tujuan Perkebunan PT. Duta Swakarya Indah tanggal 2 September 1996 beserta 2 lampiran Peta;
- 4 lembar foto copi yang dilegalisir Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 (Tiga Belas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua) Hektar yang terletak di kelompok hutan S. Mempura ? S. Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT. Duta Swakarya Indah beserta 1 lampiran Peta;
- 2 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Nomor : S.243/KUH- 3/2010 tanggal 24 April 2010 perihal Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan atas nama PT. Duta Swakarya Indah;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir suart dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak Nomor : 100/17/1089/2000 tanggal 4 Agustus 2000 perihal Persetujuan Pencadangan Lahan untuk Usaha Perkebunan di Desa Sengkemang;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nomor : 050/Bappeda-V/08/157 tanggal 26 Februari 2008 perihal Pertimbangan Teknis Kesesuaian Lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT. Duta Swakarya Indah;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir Hasil Pembahasan Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT. Duta Swakarya Indah tanggal 26 Februari 2008;
- 2 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Dinas Kehutanan Pemerintah Propinsi Riau Nomor : 522-1/PR/483 tanggal 25 Februari 2008 perihal Saran/Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan dengan Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Duta Swakarya Indah beserta 1 lembar Peta;
- 2 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Dinas Kehutanan Pemerintah Propinsi Riau Nomor : 050/DISBUN.PERE/058 tanggal 27 Februari 2008 perihal Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan dengan Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT. Duta Swakarya Indah;
- 2 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Siak Nomor : 522.1/CAN/963 tanggal 27 Maret 2008 perihal Pertimbangan Teknis (Rekomendasi) Kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT. Duta Swakarya Indah beserta 1 lembar Peta;
- 2 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Gubernur Riau Nomor : 500/Ekbang/08.17 tanggal 16 Juni 2008 perihal Rekomendasi Kesesuaian Lahan dengan Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit An. Duta Swakarya Indah;
- 2 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Nomor : 050/Distanbun/2008/419 tanggal 24 Maret 2008 perihal Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan untuk Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Duta Swakarya Indah;
- 3 lembar foto copi yang dilegalisir Keputusan Bupati Siak Nomor : 340/HK/KPTS/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Kelayanan Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Seluas 8000 Ha di Kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau oleh PT. Duta Swakarya Indah;
- 3 lembar foto copi yang dilegalisir Keputusan Bupati Siak Nomor : 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Swakarya Indah;
- 2 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Dinas Kehutanan Pemerintah Propinsi Riau Nomor : 522.04/Linhut/946 tanggal 13 Maret 2012 perihal Laporan dan Upaya PT. Duta Swakarya Indah atas pelaksanaan tugas Tim Intelijen Dinas Kehutanan Propinsi Riau beserta 1 lembar lampiran Peta;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.03-0932120 tanggal 15 Mei 2015 peihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Duta Swakarya Indah;
- 1 bundel foto copi yang dilegalisir Akta Nomor : 4 tanggal 8 Mei 2015 ttg Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Duta Swakarya Indah, Notaris Muslim, SH, MKn.
- 1 bundel foto copi yang dilegalisir Akta Nomor : 1 tanggal 1 Desember 2016 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Duta Swakarya Indah, Notaris Muslim, SH, MKn;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Pekanbaru Nomor : 64/B.04.01/BPTPM/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Besar;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru Nomor : 2346/03.01/BPTPM/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Izin Gangguan;
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Pekanbaru Nomor : 040114606623 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Tanda Daftar Perusahaan
- 1 bundel foto copi yang dilegalisir Akta Nomor : 20 tanggal 31 Januari 2018 tentang Berita Acara Rapat PT. Duta Swakarya Indah, Notaris H. Indra Purnama, S.H.
- 1 lembar foto copi yang dilegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.03-0089357 tanggal 1 Maret 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Duta Swakarya Indah.
- 1 lembar asli Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STD-B) Perkebunan Masyarakat Nomor : STDB-04-14.08-52-2017-1882 an. RIDWAN tanggal 16 Oktober 2017 beserta lampiran Peta;
- 1 lembar asli Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STD-B) Perkebunan Masyarakat Nomor : STDB-04-14.08-52-2017-1883 an. MUHAMAD WAHID tanggal 16 Oktober 2017 beserta lampiran Peta;
- 1 lembar asli Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STD-B) Perkebunan Masyarakat Nomor : STDB-04-14.08-52-2017-1884 an. HANAFI tanggal 16 Oktober 2017 beserta lampiran Peta;
- 1 lembar asli Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STD-B) Perkebunan Masyarakat Nomor : STDB-04-14.08-52-2017-1885 an. TARMIZI tanggal 16 Oktober 2017 beserta lampiran Peta;
- 2 lembar asli Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STD-B) Perkebunan Masyarakat Nomor : STDB-04-14.08-52-2017-1886 an. BUKHORI tanggal 16 Oktober 2017 beserta lampiran Peta;
- 1 lembar asli Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STD-B) Perkebunan Masyarakat Nomor : STDB-04-14.08-52-2017-1890 an. ZAKARIA tanggal 16 Oktober 2017 beserta lampiran Peta;
- 1 lembar asli Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STD-B) Perkebunan Masyarakat Nomor : STDB-04-14.08-52-2017-1891 an. ZAHARUDIN tanggal 16 Oktober 2017 beserta lampiran Peta.
- Titik 2 dengan koordinat N 00 44? 01,16?, E101 53? 17,30?, Blok D-23.C, areal tertanam kelapa sawit berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ditandai dengan parit 6-8 meter;
- Titik 3 dengan koordinat N 00 43? 48,19?, E101 52? 51,97?, Blok D-23.B, areal tertanam kelapa sawit berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ditandai dengan parit 6-8 meter;
- Titik 4 dengan koordinat N 00 43? 46,69?, E101 52? 33,58?, Blok C-25.B, areal tertanam kelapa sawit berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ditandai dengan parit 6-8 meter;
- Titik 5 dengan koordinat N 00 44? 32,15?, E101 54? 00,55?, Blok F-18, areal tertanam kelapa sawit berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ditandai dengan parit 6-8 meter;
- Titik 6 dengan koordinat N 00 44? 32,08?, E101 54? 00,57?, Blok F-19, areal tertanam kelapa sawit berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ditandai dengan parit 6-8 meter;
- Titik 7 dengan koordinat N 00 44? 06,45?, E101 54? 00,22?, Blok F-21, areal tertanam kelapa sawit berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ditandai dengan parit 6-8 meter;
- Titik 8 dengan koordinat N 00 44? 12,57?, E101 55? 22,06?, Blok H-21, areal tertanam kelapa sawit berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ditandai dengan parit 6-8 meter;
- Titik 9 dengan koordinat N 00 43? 58,74?, E101 55? 20,62?, Blok H-22, areal tertanam kelapa sawit berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ditandai dengan parit 6-8 meter;
- Titik 10 dengan koordinat N 00 44? 46,80?, E101 54? 26,70?, Blok F-17, areal tertanam kelapa sawit berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ditandai dengan parit 6-8 meter;
- Titik 11 dengan koordinat N 00 43? 35,85?, E101 51? 38,45?, Blok B-25, areal tertanam kelapa sawit berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ditandai dengan parit 6-8 meter.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Selo Tantular, Hakim Anggota Risca Fajarwati |
Panitera | Panitera Pengganti Tagor Payungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Saksi DHARLIES Dikembalikan kepada yang berhak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik423257