- Menyatakan Terdakwa I Franconero Aias Fran Anak THOMAS, Terdakwa II Petrus Fransiskus Alias FRAN Anak THOMAS dan Terdakwa III EGNASIUS Alias EG Anak THOMAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan usaha penambangan tanpa ijin?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Franconero Aias Fran Anak THOMAS, Terdakwa II Petrus Fransiskus Alias FRAN Anak THOMAS dan Terdakwa III EGNASIUS Alias EG Anak THOMAS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 7 (tujuh) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap di tahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin pompa dan mesin 3 Inc;
- 1 (satu) mesin robin merk YASUKA;
- 1 (satu) selang spiral;
- 1 (satu) paralon ukuran 3 Inc;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) cabang selang semprot;
- 1 (satu) buah selang pendingin mesin;
- 1 (satu) unit sepeda phoenik;
- 1 (satu) plastic kecil air raksa;
- 1 (satu) buah karpet;
- (setengah) ken solar;
- (setengah) ken bensin;
- 1 (satu) buah selang lipat;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yayu Mulyana.., Hakim Anggota Arie Hazairin |
Panitera | Panitera Pengganti Ginanda Fatwasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik845