- Menyatakan Terdakwa Ruby Dwi Permana Bin Joni Setiawan Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli Narkotika Golongan I (satu)?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ruby Dwi Permana Bin Joni Setiawan Alm, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantung kresek warna putih
- 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening
- Lakban warna bening
- Timbangan elektrik warna silver
- 1 (satu) buah kertas papier merk Buffalo Bill
- 1 (satu) buah dus kotak handphone warna hitam bertuliskan v17 pro berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat bertuliskan strawberry yang berisi 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis tembakau sintetis di bungkus plastik klip warna bening (berat netto seluruhnya 11,7118 gram)
- 1 (satu) buah atm BCA
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dame Parulian Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiyono, Br Hakim Anggota Asmudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Puput Yani Heryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik255