- Menyatakan Terdakwa RIDWAN MOHI Alias RIDWAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat Pornografi, Yang Secara Eksplisit Memuat Ketelanjangan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone android merk VIVO warna biru model vivo 1902;
- 1 (satu) buah rompi polisi warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) merek Toyota Agya 1.0 GM/T bensin, DM 1048 EB atas nama SAHRUN KARIM Nomor rangka MHKA4D43JGJ098205 Nomor mesin 1kra310615;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat (mobil) merek Toyota Agya 1.0 GM/T bensin, DM 1048 EB atas nama SAHRUN KARIM Nomor rangka MHKA4D43 JGJ098205 Nomor mesin 1kra310615;
- 1 (satu) buah kunci kendaraan roda empat (mobil) merek Toyota Agya 1.0 GM/T bensin dengan gantungan remote warna hitam;
Putusan PN TILAMUTA Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mariany R. Korompot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, Br Hakim Anggota Achmad Noor Windanny |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Sadie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Polri (Kepolisian Resor Boalemo); Dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Tmt
Statistik503377