- Menyatakan Terdakwa Gafar Rahim Yunus telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa, tanggal 23 April 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Customer Cards View atas nama Gafar Rahim Yunus;
- 8 (delapan) lembar fotokopi Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4441803368 atas nama Gafar Rahim Yunus;
- Fotokopi Akta Notaris Aryandi, S.H., M.Kn., tanggal 20 Agustus 2018 Nomor :1321;
- Fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia atas nama Gafar Rahim Yunus Nomor Sertifikat Fidusia : W26.00031199.AH 0501 TH.2018 tanggal Sertikat 31 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa pembebanan jaminan fidusia atas nama Gafar Rahim Yunus, tanggal 11 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7E01032402071709 atas nama Gafar Rahim Yunus;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Gafar Rahim Yunus dan Nurni Adam Yunus;
- 1 (satu) lembar fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Gafar Rahim Yunus;
- 1 (satu) lembar fotokopi daftar pembayaran gaji atas nama Gafar Rahim Yunus;
- 1 (satu) lembar fotokopi rekening tabungan Britama atas nama Yurni Adam Yunus;
- 4 (empat) lembar fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil atas nama Hja. Siti A Sabrina Buhang, S.Pd.;
- 1 (satu) lembar fotokopi faktur kendaraan bermotor atas nama Hja. Siti A Sabrina Buhang, S.Pd.;
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak atas nama Hja. Siti A Sabrina Buhang, S.Pd.;
- Fotokopi kuitansi jual beli atas nama Nurni Adam Yunus;
- Foto copy SP 1, SP 2, SP 3 atas nama Gafar Rahim Yunus;
- 1 (satu) lembar fotokopi formulir permohonan pembiayaan atas nama Gafar Rahim Yunus;
- 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi Nomor : 4441803368 atas nama PT BFI Finance Indonesia (Tbk);
- 1 (satu) kembar nomor rangka dan nomor mesin;
Putusan PN TILAMUTA Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Masitawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rastra Dhika Irdiansyah, Br Hakim Anggota Bangkit Kushartinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Faruk Male |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Tmt
Statistik12438