- Menyatakan Terdakwa I SAMSUL ADE PUTRA KAMUMU Alias IPEN dan Terdakwa II MOHAMAD ADRIANSYAH PULUBUHU Alias RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu atau tidak berdaya? sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pakaian (baju) perempuan warna coklat;
- 1 (satu) buah celana panjang berbahan jeans warna hitam dan bermotifgaris kuning tertulis off white;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna biru;
- 1 (satu) buah bra (pakaian dalam) warna merah muda tali ungu;
- 1 (satu) buah handphoneAndroid merek Vivo warna biru model vivo 1902;
- 1 (satu) buah rompi polisi warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) merek Toyota Agya 1.0 GM/T bensin, DM 1048 EB atas nama SAHRUN KARIM Nomor rangka MHKA4D43JGJ098205 Nomor mesin 1kra310615;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat (mobil) merek Toyota Agya 1.0 GM/T bensin, DM 1048 EB atas nama SAHRUN KARIM Nomor rangka MHKA4D43 JGJ098205 Nomor mesin 1kra310615;
- 1 (satu) buah kunci kendaraan roda empat (mobil) merek Toyota Agya 1.0 GM/T bensin dengan gantungan remote warna hitam;
Putusan PN TILAMUTA Nomor 26/Pid.B/2021/PN Tmt |
|
Nomor | 26/Pid.B/2021/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mariany R. Korompot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, Br Hakim Anggota Achmad Noor Windanny |
Panitera | Panitera Pengganti Kartini Riny Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Maryam Ibrahim alias Maya Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Ridwan Mohi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2021/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2021/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2021/PN Tmt
Statistik10856