- Menyatakan Terdakwa Stevani Daniel Kewo alias Vani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) saset kecil berisi butiran berbentuk kristal Narkotika Golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) buah celana jeans bekas;
- 2 (dua) buah celana parasut bekas;
- 1 (satu) buah celana pendek bekas;
- 1 (satu) buah dus merek Okky Koko Drink;
- 1 (satu) buah korek api gas merek Tokai;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah penutup botol air mineral Aqua yang sudah dilubangi;
- 1 (satu) buah kartu seluler Telkomsel kode 621000717247304100;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung model flip warna putih dengan Nomor IMEI: 354893/06692098/4, IMEI: 354894/06//692098/2 kode S/N: RV1FB3YA85Z;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN TILAMUTA Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangkit Kushartinah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, Br Hakim Anggota Achmad Noor Windanny |
Panitera | Panitera Pengganti Kartini Riny Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Tmt
Statistik9739