- Menyatakan terdakwa ADI ASNAWI alias EWOK bin (Alm) H. JALALLUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa ADI ASNAWI alias EWOK bin (Alm) H. JALALLUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa selama terdakwa ditangkap dan atau ditahan dikurangkan segenapnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Sisa barang bukti Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,3812 gram setelah diperiksa sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening dan Sisa barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,1124 gram setelah diperiksa sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah botol bekas sabun yang dilakban warna hitam didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket diantaranya : 6 (enam) paket Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu dalam plastic bening yang dibungkus sedotan warna putih, 3 (tiga) paket Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu dalam plastic bening yang dibungkus sedotan warna hijau, 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu dalam plastic bening yang dibungkus sedotan warna bening, dengan berat akhir seluruhnya Kristal warna putih 0,8773 gram setelah diperiksa;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna hitam Nopol : F-2499-VH;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 291/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Brian Oktavia Firnando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa ADI ASNAWI Als EWOK Bin (Alm) H. JALALUDIN |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik2812