- Menyatakan terdakwa 1. Ashanul Ula Novan Hadi,terdakwa 2. Eko Sunarwianto alias Upil, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. Ashanul Ula Novan Hadi,terdakwa 2. Eko Sunarwianto alias Upil, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PN KEDIRI Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN KDR |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adnan Sagita, Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1 (satu) paket ganja kering beserta bungkus kertas minyak dengan berat kotor 31,90 gram dan bersih 19,90 gram, 1 (satu) paket ganja kering beserta bungkus kertas minyak dengan berat 7,65 (tujuh koma enam lima) gram, 1 (satu) dompet warna biru loreng ,1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Realme note 9 warna biru + Simcard. sebagai alat komunikasi; dan terdakwa 2. Eko Sunarwianto alias Upil ditemukan: 1 (satu) paket ganja kering beserta bungkus kertas dilakban coklat dengan berat kotor 37,25 gram dan bersih 29,25 gram,1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna Ungu + Simcard sebagai alat komunikasi,dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN KDR
Statistik510